KETENTUAN RUMAH SAKIT BERTARAF INTERNASIONAL
|
KETENTUAN RUMAH SAKIT BERTARAF INTERNASIONAL
Kementerian Kesehatan menetapkan lembaga/badan yang dapat melakukan akreditasi rumah sakit bertaraf Internasional adalah lembaga/badan akreditasi rumah sakit yang telah terakreditasi oleh Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menkes No. 1195/MENKES/SK/VIII/2010, tanggal 23 Agustus 2010. Saat ini badan akreditasi yang telah mendapatkan akreditasi ISQua adalah Joint Commission International (JCI). ISQua merupakan lembaga akreditasi internasional yang berwenang melakukan akreditasi terhadap akreditor. Saat ini Kemenkes sedang berupaya agar Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) terakreditasi oleh ISQua untuk memenuhi standar internasional. Hal tersebut disampaikan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS, Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan dalam temu media, Jum'at (01/10) di Jakarta. Menurut Dirjen Bina Yanmed, tujuan dikeluarkannya Kepmenkes adalah untuk menjadikan rumah sakit kualitasnya bertaraf internasional. "RS dikatakan bertaraf internasional, tidak harus bangunannya mewah tetapi yang terpenting rumah sakit itu mampu memberikan mutu pelayanan bertaraf internasional", ujar dr. Supriyantoro. Dalam Kepmenkes tersebut, intinya adalah melanjutkan ketentuan tentang rumah sakit kelas dunia sekaligus menertibkan cara penulisan yang selama ini beragam dan tidak informative. Kalau RS mencantumkan sertifikat ISO, harus disebutkan ISO dalam hal apa dan sampai kapan berlakunya, ujar Dirjen Bina Yanmed. Walaupun rumah sakit sudah mendapatkan akreditasi internasional, tetap dilarang mencantumkan kata internasional/dunia/global sebagai nama rumah sakit. Dalam ketentuan tersebut, RS boleh mencantumkan kata terakreditasi internasional dibawah atau disamping nama RS tersebut disertai lengkap dengan tahun berlakunya akreditasi, ujar Dirjen Bina Yanmed. Menteri Kesehatan, dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH. Dr.PH, dalam kesempatan tersebut menjelaskan, proses pengadaan vaksinasi meningitis halal sudah selesai dibeli, didistribusikan dan disuntikkan kepada calon jemaah haji di berbagai daerah di Indonesia. Untuk jemaah haji kloter, cakupan vaksinasi meningitis sudah mencapai 90 persen sedangkan yang non kloter/ONH plus baru mencapai 50 persen dikarenakan keberangkatannya lebih lambat dari jemaah haji kloter. Menkes juga menjelaskan, terkait rapat kerja antara Kemenkes bersama Gubernur, Bappeda, Kepala Dinas dan Bupati/Walikota di Propinsi Nusa Tenggara Barat adalah dalam rangka memperkuat komitmen MDGs. Propinsi NTB dalam kaitan mempercepat target MDG's telah menetapkan program unggulan yaitu AKINO (Angka Kematian Ibu Nol), AKSANO (Angka Buta Aksara Nol), dan ADONO (Angka Drop Out Nol). Permasalahan kesehatan yang utama adalah akses pelayanan kesehatan yang belum memadai, fisik RS dan Puskesmas yang belum memadai. Dari segi penyakit, yang banyak dijumpai adalah AIDS, TB, dan Malaria (ATM). Selain NTB, propinsi yang tergolong daerah bermasalah kesehatan (PDBK) yaitu; NAD, NTB, NTT, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua dan Papua Barat.
Dokter dan tenaga kesehatan asing
Dirjen Bina Yanmed menjelaskan dokter atau tenaga kesehatan warga negara asing (TK-WNA) dapat bekerja di Indonesia dalam rangka alih teknologi dan ilmu pengetahuan atau transfer knowledge dan pemberian pelayanan secara langsung terkait transfer knowledge dengan sejumlah persyaratan. Persyaratan dalam rangka alih teknologi yaitu harus memiliki referensi keahlian yang dikeluarkan oleh kolegium atau organisasi profesi serta mendapatkan persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) bagi dokter dan dokter gigi atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bagi tenaga kesehatan non dokter dengan jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang. Sedangkan persyaratan TK-WNA yang memberikan pelayanan langsung, yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh KKI untuk dokter dan dokter gigi atau oleh MTKI untuk tenaga kesehatan non dokter serta memiliki ijin praktek, mengikuti proses evaluasi dan lama bekerja satu tahun dan dapat diperjanjang untuk jangka waktu satu tahun. Mereka hanya boleh praktek di RS Kelas A dan Kelas B yang terakreditasi, melakukan alih teknologi dan pengetahuan, bukan membuka praktek secara mandiri. Fasilitas pelayanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga asing harus memiliki ijin operasional tetap dan minimal telah berjalan dua tahun, ujar Dirjen Bina Yanmed. Menurut dr. Supriyantoro, Menteri, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah daerah Kab/Kota bertanggung jawab terkait pembinaan dan pengawasan terhadap TK-WNA. Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap TK-WNA. Serta memberikan sanksi administratif terhadap dokter asing yang memberi pelayanan kesehatan tanpa melalui prosedur yang benar. Sanksi administratif meliputi: teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan izin, antara lain; izin fasilitas pelayanan kesehatan, IMTA, dan/atau (STR). Selanjutnya Dirjen Yanmed mengatakan, tenaga kesehatan asing yang tetap melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki STR sementara dan bersyarat akan dipidana penjara selama 3 tahun atau denda sebesar seratus juta rupiah. |



