Jamkesmas
|
Kesehatan adalah hak dan investasi, karena itu semua warga Negara berhak atas kesehatannya termasuk masyarakat miskin. Untuk itu diperlukan suatu simtem yang mengatur pelaksanaan pelayanan kesehatan sebagai upaya pemenuhan hak warga Negara untuk tetap hidup sehat, dengan mengutamakan pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Mengingat pentingnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, pada akhir tahun 2004, departemen kesehatan mengeluarkan kebijakan Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin, dan dengan SK Nomor 1241/menkes/SK/XI/2004, menugaskan PT ASKES untuk pengelolaan program pemeliharaan kesehatan bagi masyarakat miskin dengan bebasis asuransi social. Selama tiga tahun perjalanan nya, program Askeskin di ganti menjadi JAMKESMAS, program ini telah banyak memberi manfaat bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, terbukti dengan meningkatnya akses pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakat miskin.
Syarat untuk berobat dengan program JAMKESMAS di Rs URIP SUMOHARJO:
|



