Akses Sosial
|
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta meliputi Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya. Pelayanan dilaksanakan berdasarkan "managed care concept" yaitu system yang mengintegrasikan sistem pelayanan kesehatan dengan sistem pembiayaannya, dengan cirri-ciri: pelayanan menyeluruh, sesuai dengan kebutuhan medis, menganut pola rujukan yang terstruktur dan berjenjang oleh provider yang terseleksi, disertai dengan pengendalian biaya dan mutu melalui tinjauan pemanfaatan (utilization review) dan tehnik pengelolaan kasus (case management techniques) dan berlaku di seluruh Indonesia . Peserta dan anggota keluarga
Anggota keluarga adalah :
|



